Tujuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak

logo amnesti pajak - tax amnesty - pengampunan pajak

Apa tujuan penyusunan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak?

Jawaban: tujuan penyusunan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut:

  1. mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
  2. mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
  3. meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Dasar hukum: Pasal 2 ayat (2)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tujuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak"

Posting Komentar