Apa asas (dasar pemikiran) penyusunan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak?
Jawaban: Pengampunan Pajak dilaksanakan berdasarkan asas:
- kepastian hukum, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
- keadilan, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat.
- kemanfaatan, yaitu seluruh pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak bermanfaat bagi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum.
- kepentingan nasional, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
Dasar hukum: Pasal 2 ayat (1) dan penjelasannya
0 Response to "Asas Undang-Undang Pengampunan Pajak"
Posting Komentar