Asas Undang-Undang Pengampunan Pajak

asas undang-undang pengampunan pajak

Apa asas (dasar pemikiran) penyusunan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak?

Jawaban: Pengampunan Pajak dilaksanakan berdasarkan asas:

  1. kepastian hukum, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
  2. keadilan, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat.
  3. kemanfaatan, yaitu seluruh pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak bermanfaat bagi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum.
  4. kepentingan nasional, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.

Dasar hukum: Pasal 2 ayat (1) dan penjelasannya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Asas Undang-Undang Pengampunan Pajak"

Posting Komentar