Apa yang dimaksud dengan Pengampunan Pajak?
Jawaban: Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (Dasar hukum : Pasal 1 angka 1)
Apa yang dimaksud dengan uang tebusan di atas?
Jawaban: Sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak. (Dasar hukum : Pasal 1 angka 7)
0 Response to "Maksud Pengampunan Pajak & Apa Itu Uang Tebusan?"
Posting Komentar