1. | Bagaimana perlakuan atas temuan harta tambahan bagi Wajib Pajak yang tidak memanfaatkan pengampunan pajak sampai dengan 31 Maret 2017? | |||||||
Jawaban: | ||||||||
Atas Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, dianggap sebagai tambahan penghasilanyang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. Atas tambahan penghasilan tersebut dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||||||||
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (2) dan (4) | ||||||||
Home » FAQ »
Tax Amnesty
» Perlakuan Atas Harta Yang Belum Diungkap Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Memanfaatkan Tax Amnesty?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Perlakuan Atas Harta Yang Belum Diungkap Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Memanfaatkan Tax Amnesty?"
Posting Komentar