Perlakuan Atas Harta Yang Belum Diungkap Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Memanfaatkan Tax Amnesty?

Perlakuan Atas Harta Yang Belum Diungkap Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Memanfaatkan Tax Amnesty?


1. Bagaimana perlakuan atas temuan harta tambahan bagi Wajib Pajak yang tidak memanfaatkan pengampunan pajak sampai dengan 31 Maret 2017?
Jawaban:
Atas Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, dianggap sebagai tambahan penghasilanyang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlakuAtas tambahan penghasilan tersebut dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (2) dan (4)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perlakuan Atas Harta Yang Belum Diungkap Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Memanfaatkan Tax Amnesty?"

Posting Komentar