1. | Bagaimana jika peserta (pemohon) Tax Amnesty tidak atau kurang mengungkapkan harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan setelah periode program Tax Amnesty berakhir? | ||||||||
Jawaban: | |||||||||
Atas harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud. Dan Atas tambahan penghasilan ini dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar. | |||||||||
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (1) dan (3) | |||||||||
Home » FAQ »
Tax Amnesty
» Tidak Melaporkan Seluruh Harta Bagi Pemohon Tax Amnesty, Apa Konsekuensinya?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Tidak Melaporkan Seluruh Harta Bagi Pemohon Tax Amnesty, Apa Konsekuensinya?"
Posting Komentar