1. | Bagaimana perlakuan pencatatan atas harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan pengampunan pajak yang disampaikan Wajib Pajak? | |||||||
Jawaban: | ||||||||
Bagi WP yang wajib menyelenggarakan pembukuan, harus dibukukan sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca | ||||||||
Dasar hukum: Pasal 14 ayat (1) | ||||||||
2. | Bolehkah dilakukan penyusutan atau amortisasi untuk tujuan perpajakan atas harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan pengampunan pajak yang disampaikan WP? | |||||||
Jawaban: | ||||||||
Tidak boleh dilakukan penyusutan atau amortisasi. | ||||||||
Dasar hukum : Pasal 14 ayat (2) | ||||||||
3. | Apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan pengampunan pajak? | |||||||
Jawaban: | ||||||||
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, tidak berhak: | ||||||||
a. | mengompensasikan kerugian fiskal dalam SPT untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya; | |||||||
b. | mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak dalam SPT atas jenis pajak PPh dan PPN atau PPnBM untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir, ke masa pajak berikutnya; | |||||||
c. | mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak pajak PPh dan PPN atau PPnBM untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan/atau | |||||||
d. | melakukan pembetulan SPT atas jenis pajak pajak PPh dan PPN atau PPnBM untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, setelah Undang-Undang ini diundangkan. | |||||||
Dasar hukum: Pasal 16 ayat (1) | ||||||||
4. | Bagaimana status Surat Keputusan atau putusan perpajakan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit sebelum WP menyampaikan Surat Pernyataan? | |||||||
Jawaban: | ||||||||
Surat Keputusan atau putusan perpajakan tersebut tetap dijadikan dasar bagi: | ||||||||
a. | Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan pajak dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak | |||||||
b. | Wajib Pajak untuk mengompensasikan kerugian fiskal; dan | |||||||
c. | Wajib Pajak untuk mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak, | |||||||
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||||||||
Dasar hukum: Pasal 17 ayat (1) | ||||||||
5. | Bagaimana status Surat Keputusan atau putusan perpajakan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit setelah WP menyampaikan Surat Pernyataan? | |||||||
Jawaban: | ||||||||
Keputusan atau putusan perpajakan tersebut tidak dapat dijadikan dasar bagi: | ||||||||
a. | Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan pajak dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak; | |||||||
b. | Wajib Pajak untuk mengompensasikan kerugian fiskal; dan | |||||||
c. | Wajib Pajak untuk mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak. | |||||||
Dasar hukum: Pasal 17 ayat (2) | ||||||||
6. | Bagaimana dengan imbalan bunga yang timbul akibat terdapat Surat Keputusan atau putusan perpajakan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit sebelum WP menyampaikan Surat Pernyataan? | |||||||
Jawaban: | ||||||||
Kewajiban Direktorat Jenderal Pajak atas pembayaran imbalan bunga tersebut menjadi hapus. | ||||||||
Dasar hukum: Pasal 17 ayat (3) | ||||||||
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Perlakuan Perpajakan Atas Harta Objek Tax Amnesty"
Posting Komentar