SKB PPh Potput (SKB PPh 21, 22, 22 impor, 23)

Dalam pelaksanaannya, pengenaan PPh 21, 22, 22 Impor dan 23 (atau sering kita kenal dengan PPh PotPut) mengenal beberapa jenis transaksi/penghasilan yang 'bisa' dikecualikan dari mekanisme pengenaan pajak menutur ketentuan pasal-pasal tersebut melalui jalur pemotongan/pemungutan. Mengapa kami katakan 'bisa', karena secara ketentuan...sekalipun berhak untuk tidak dikenakan (pemotongan/pemungutan) sepanjang si Wajib Pajak penerima penghasilan tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) maka mekanisme pemotongan/pengutuan tetap wajib dijalankan oleh si pemberi penghasilan.
SKB PPh Potput (21, 22, 22 impor, 23)
SKB PPh Potput (21, 22, 22 impor, 23)

Lalu siapa saja yang berhak mengajukan permohonan SKB PPh Potput (21, 22, 22 IMPOR, 23), apa saja yang tidak bisa diajukan SKB, serta tata cara permohonannya... baik kami ringkaskan pada posting berikut.

Wajib Pajak yang berhak mengajukan SKB PPh Potput (21, 22, 22 Impor, 23)

  1. WP yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal, dalam hal:
  • WP yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi;
  • WP belum sampai pada tahap produksi komersial; atau
  • WP mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur).
  1. WP yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh atau surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
  2. WP yang dapat membuktikan PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang.
  3. WP yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final

PPH yang tidak bisa diajukan SKB

Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh tidak berlaku terhadap pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang bersifat final.

Cara mengajukan SKB PPh Potput (21, 22, 22 Impor, 23)


  1. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar dengan syarat telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan kecuali untuk WP yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi.
  2. Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23 dengan menggunakan formulir Lampiran I PER-1/PJ/2011
  3. Permohonan harus dilampiri penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan untuk Wajib Pajak (dilampirkan oleh WP yang mengajukan permohonan SKB selain WP yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final)

Penerbitan keputusan SKB

Kepala KPP harus memberikan keputusan dengan menerbitkan SKB atau surat penolakan permohonan SKB dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Apabila dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, Kepala KPP belum memberikan keputusan, permohonan WP dianggap diterima.

Dalam hal permohonan WP dianggap diterima, Kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu 5 hari kerja tersebut terlewati.

Batas waktu berlakunya SKB

SKB berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Terkait dengan bentuk formulir dan lain sebagainya terkait permohonan SKB PPh Potput (21, 22, 22 Impor, 23) ini akan kami update di lain kesempatan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SKB PPh Potput (SKB PPh 21, 22, 22 impor, 23)"

Posting Komentar