Apakah Anda Wajib SPT PPh Badan Tahunan secara Elektronik (e-SPT Form 1771)?

Sebagaimana kita ketahui bahwa mulai tahun ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memberlakukan kewajiban penyampaian SPT PPh Tahunan secara elektronik (e-SPT) bagai sebagian Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Melalui Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-03/PJ/2015 diatur siapa saja yang harus menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik, sbb:
  1. Wajib pajak yang telah menyampaikan SPT PPh Masa Pasal 21 secara elektronik/menggunakan eSPT (dalam hal memiliki pegawai > 20 wajib espt)
  1. Wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Masa PPN secara elektronik, baik menggunakan aplikasi eSPT PPN 1111/DM atau eFaktur
  1. Wajib pajak yang pernah melaporkan SPT Tahunan secara elektronik. Misalnya melalui eSPT atau eFiling
  1. Wajib pajak yang terdaftar di lingkungan KPP Madya, KPP Jakarta Khusus dan KPP Wajib Pajak Besar
Kebijakan ini tidak luput dari tujuan otoritas pajak Indonesia untuk memperluas basis pengguna e-SPT, yang tentu sangat besar efek manfaat di baliknya, seperti proses pengolahan data pelaporan dalam SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak menjadi lebih cepat. Jika sebelumnya DJP harus menginput materi SPT fisik secara manual key-in, maka sejak era e-SPT hal tersebut semestinya tidak perlu lagi, dan paling utama adalah ke-otentik-an materi pelaporan Wajib Pajak lebih terjaga, karena terhindar dari kesalahan input petugas, ataupun manimpulasi input data yang mungkin terjadi saat proses key-in.

Di luar dari yang kami jelaskan secara singkat di atas, pada posting ini secara khusus kami hendak sampaikan materi terkait penggunaan e-SPT PPh Tahunan Badan Rupiah yang sebagian besar materi ini kami sarikan dari kultwit @TIAC_ID


Dari sejarahnya, e-SPT PPh Badan Tahunan - Rupiah pernah dirilis sebanyak 3 kali, yaitu:

1. e-SPT  PPh Badan Tahunan - Rupiah versi awal, terakhir versi 3.1, untuk pelaporan SPT PPh Tahunan Badan Tahun Pajak sebelum 2008

2. e-SPT  PPh Badan Tahunan - Rupiah versi 2009 alias versi 1.0 dengan update terakhir 15042010

3. e-SPT  PPh Badan Tahunan - Rupiah versi 2010 dengan versi terakhir versi 1.2

Yang kami jumpai, Wajib Pajak pada umumnya ternyata menggunakan dua versi yang disebut terakhir, tidak bisa kami pastikan satu diantaranya lebih dominan dari yang lain. Karena tidak ada satupun info yang kami temui dari fiskus yang diberikan kepada Wajib Pajak bahwa salah satu versi tersebut lebih baik dari versi lainnya.

Lalu sebenarnya manakah sebaiknya yang kita gunakan untuk lapor SPT Tahunan Badan Rupiah? @TIAC_ID merekomendasikan untuk memanfaatkan e-SPT PPh Badan Tahunan - Rupiah versi terakhir yaitu versi 1.2 2010

File untuk instalasinya bisa diunduh di sini dan patch terakhir kita bisa diunduh di sini

Silahkan instal kedua file tersebut dengan urutan langkah install setup awal e-SPT  PPh Badan Tahunan - Rupiah versi 2010 dengan versi terakhir versi 1.2 dulu lalu install patchnya

Untuk e-SPT  PPh Badan Tahunan - Rupiah versi 2010 versi 1.2 ini seringkali Kring Pajak atau beberapa KPP menyebutnya sebagai e-SPT PPh Badan Tahunan - Rupiah versi 2.0. Itu karena ketika dilihat di menu about, disitu disebutkan aplikasi eSPT ini adalah versi 2.0

Pasti akan muncul pertanyaan, kemanakah versi 1.1-nya? Abaikan versi ini karena konon versi ini sangat bermasalah sehingga tidak layak digunakan

Langkah-langkah yang mesti diperhatikan dalam instalasi e-SPT  PPh Badan Tahunan - Rupiah versi 2010 versi 1.2
  • Saat instalasi jalankan sebagai administrastor (klik kanan file installer, lalu pilih run as Administrator)
  • Setelah instalasi, jalankan aplikasi ini juga sebagai administrator atau Anda akan gagal membuka aplikasi dengan error "Unable to create DSN". Ini disebabkan DSN aplikasi 1.2 masih mengambil DSN default pada aplikasi 1.0. DSN (Data Source Name) adalah nama koneksi yang digunakan sebuah aplikasi untuk mengakses database

DSN pada aplikasi eSPT PPh Tahunan Badan Rupiah menggunakan db1771. DSN ini otomatis terbentuk ketika melakukan instalasi versi 1.0. Sedangkan di versi 1.2, DSN yang terbentuk adalah db1771_2010. Padahal, DSN db1771 adalah DSN default yang wajib ada pada eSPT PPh Tahunan Badan Rupiah

Maka dari itu, saat pertama aplikasi versi 1.2 berjalan, dia akan membentuk DSN db1771. Bila tidak kita jalankan sebagai administrator, aplikasi akan gagal membentuk DSN ini
  • Lanjut, silahkan Login menggunakan user Administrator dan password 123
  • Isi profil wajib pajak, lalu aplikasi siap digunakan

Seperti aplikasi lainnya, eSPT PPh Tahunan Badan Rupiah mendukung skema impor, hanya 2 data yang dapat diimpor, yaitu:
  1. Penyusutan, skema impornya dapat diunduh di sini 
  2. Kredit Pajak Dalam Negeri, skema impornya dapat diunduh di sini
Untuk data lainnya...silahkan input langsung (key-in) di aplikasi e-SPT yang telah rekan-rekan instal ya..
Btw, e-SPT PPh Badan Tahunan - Rupiah ini meski sudah diupdate (dengan versi terbaru) bukan berarti tanpa masalah, masih banyak masalah yang belum diperbaiki. Salah satu masalah yaitu saat pengisian Lampiran VI, dimana total penyertaan modal tidak bisa melebihi 100%. Dan untuk permasalah ini, bisa ditangani dengan menginstalasi versi 1.0

Jika rekan-reakan berminat juga menginstalasi e-SPT PPh Badan Tahunan versi 1.0 (versi 2009), silahkan ikuti langkah berikut:
  1. Silahkan install aplikasi e-SPT PPh Badan Tahunan versi 1.0,  file installernya dapat rekan-rekan unduh melalui link ini, selanjutnya..
  2. Install aplikasi e-SPT PPh Badan Tahunan versi 1.2, dan jangan lupa patch versi 1.2-nya juga

Penting! diperhatikan bahwa, instalasi dua versi e-SPT tersebut jangan sampai terbalik urutannya (versi 1.0 dulu baru 1.2 lalu patch 1.2), apa efeknya jika terbalik? setidaknya terkait pembetukan DSN atau salah satu program tidak akan berjalan sempurna? kami belum tau pastinya, setidaknya ini yang dianjurkan rekan-rekan dari DJP.

Apakah instalasinya tidak menimpa satu dengan lainnya? Tidak. Versi 1.0 dan versi 1.2 memiliki default folder instalasi yang berbeda. Sementara untuk shortcut yang akan muncul di desktop atau start menu merupakan shortcut untuk aplikasi yang diinstall terakhir alias versi 1.2

Bagaimana bila hendak menjalankan versi 1.0? Silahkan buka windows explorer, silahkan menuju folder instalasi program e-SPT PPh Badan Tahunan versi 1.0 (defaultnya adalah folder C:\Program Files\DJP\eSPT 1771\). Disana terdapat file eSPT PPh Tahunan Badan Rupiah.exe silahkan dibuat shortcut secara mandiri

Pertanyaan yang muncul berikutnya adalah, apakah aplikasi versi 1.0 dan 1.2 memiliki database yang berbeda? Jawabnya, iya. Silahkan buka database db1771 menggunakan versi 1.0 dan db1771_2010 menggunakan versi 1.2

Untuk kasus pada lampiran VI sebelumnya, tidak masalah membuka db1771_2010 menggunakan versi 1.0 untuk mengedit lampiran tersebut. Ingat! hanya gunakan untuk mengedit lampiran IV dan jangan buka lampiran/form lainnya ya. Hal ini dikarenakan susunan field/kolom dalam beberapa table dari kedua versi ini sama sekali berbeda.


Beberapa permasalahan lain yang terjadi pada penggunaan e-SPT PPh Badan Tahunan ini di antaranya adalah sebagai berikut:
Gagal input beberapa lampiran pada SPT pembetulan

Hal ini disebabkan gagalnya pembuatan header lampiran oleh aplikasi e-SPT. Dan bug ini memang belum pernah diperbaiki pun sampai dengan patch yang terakhir. Solusinya, silahkan berkonsultasi dengan pihak Account Representative di KPP Perusahaan rekan terdaftar.
File CSV pelaporan gagal dibuka oleh pihak peneliti SPT Tahunan

Hal ini kebanyakan disebabkan oleh masalah sepele, yaitu karakter return carriage, atau kita kenal dengan karakter enter. Sebenarnya karakter ini tidak terlihat karena hanya berupa perpindahan baris antar karakter saja. Tetapi karakter ini menyebabkan CSV pelaporan SPT gagal dibuka oleh peneliti. Padahal, CSV yang berhasil dibuka adalah salah satu syarat kelengkapan SPT Tahunan.

Apa penyebab masalah ini? tentu saja penyebabnya adalah karakter enter itu sendiri. Bagaimana menanganinya?
  1. Gunakan pointer mouse atau tombol tab, bila hendak berpindah kolom saat mengisi SPT
  2. Bila mengisi suatu kolom menggunakan metode copy paste, pastikan tidak ada karakter enter yang ikut ter-copy. Karakter enter sering masuk ketika kita copy paste dari aplikasi spreadsheet semacam MS Excel ke kolom di SPT. Itu karena kita melakukan copy pada cell, seharusnya kita copy saja isi cellnya, bukan keseluruhan cell-nya
Sementar itu dulu ya rekan, jika ada permasalahan/pertanyaan lebih lanjut silahkan disampaikan melalui halaman tanyajawabpajak.com ya..

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Apakah Anda Wajib SPT PPh Badan Tahunan secara Elektronik (e-SPT Form 1771)?"

  1. pak mau tanya...!!!
    sebelumnya saya lapor spt tahunan wp badan secara manual tetapi pakai csv. tetapi sekarang saya lapor tahunan untuk cv/pt yang satunya lagi kok ngak diterima ?
    padahal laporannya sama seperti yang kemarin namun sekarang diminta hasil print out formulir 1771 induk.
    wajib yah apabila formulir 1771 spt tahunan wajib pajak badan itu di print out dari aplikasi tersebut ?
    tolong dibalas yah pak soalnya udah mau ikut tender...
    makasih

    BalasHapus