Kewajiban Pajak (NPWP) Bagi Wanita Kawin

Seperti biasa, saat mendekati jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan khususnya untuk wajib pajak orang pribadi, 31 Maret setiap tahunnya, Kantor Pelayanan Pajak semakin ramai dikunjungi oleh wajib pajak. Yang mau lapor kewajiban masa, konsultasi, daftar NPWP dan lain-lain termasuk yang mau melaporkan kewajiban SPT Tahunannya berbaur ramai.

Diantara hiruk-pikuk ini ada satu masalah yang berualang ramai jadi diskusi, baik di kalangan wajib pajak pun di lingkungan rekan-rekan fiskus, yaitu terkait pemenuhan kewajiban pelaporan SPT bagi Wanita dengan status menikah --saya lebih suka menyebutnya demikian-- meski secara ketentuan formal disebut sebagai 'kewajiban pajak bagi Wanita Kawin'.

Bicara soal kewajiban pajak maka titik tolaknya tentu NPWP, persoalan pelaporan kewajiban pajak bagi wanita menikah ini menjadi seakan rumit bagi sebian besar wajib pajak yang kami jumpai tatkala diwajibkannya 'menghitung' kewajiban pajak secara proporsional antara 'Suami' dan 'Istri' yang hendak melaporkan SPT Tahunan secara terpisah (dianggap melakukan pemenuhak kewajiban pajaknya).

Sejatinya seperti apa sih ketentuan formal di sisi pajak mengatur kewajiban perpajakan bagi Wanita dengan status menikah ini? posting kami kali ini coba merangkumkan sebagai berikut.

kewajiban pajak wanita nikah-kawin

Wanita Kawin yang wajib mendaftarkan diri (ber-NPWP)

Wanita kawin yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sendiri adalah wanita yang telah memenuhi persyaratan subjektif (sesuai ketentuan pasal 2 ayat 3 UU nomor 36 TAHUN 2008) dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU nomor 36 TAHUN 2008) yang : (Pasal 2 ayat (2) dan (4) PP 74 TAHUN 2011)
  1. dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah dengan suami berdasarkan keputusan hakim, atau (Tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup terpisah antara lain karena tugas, pekerjaan, atau usaha (Penjelasan Pasal 2 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011))
  2. dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau
  3. ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP bagi wanita kawin ini adalah : (Pasal 6 ayat (2) PER-38/PJ/2013)
  1. fotokopi Kartu NPWP suami;
  2. fotokopi Kartu Keluarga; dan
  3. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami

Wanita Kawin yang tidak wajib mendaftarkan diri

Wanita kawin yang tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sendiri karena hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya adalah : (Pasal 2 ayat (3) dan (4) PP 74 TAHUN 2011)
  1. tidak hidup terpisah; atau (Tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup terpisah antara lain karena tugas, pekerjaan, atau usaha (Penjelasan Pasal 2 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011))
  2. tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, atau
  3. wanita yang tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
Dalam hal  wanita kawin ini telah memiliki NPWP sebelum kawin, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan alasan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya. (Penjelasan Pasal 2 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011)

Penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak wanita ini dapat dilakukan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai Wajib Pajak. (Pasal 7 ayat (5) PMK-73/PMK.03/2012). Penjelasan selengkapnya untuk mekanisme permohonan penghapusan NPWP Wanita Kawin silahkan klik link ini.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kewajiban Pajak (NPWP) Bagi Wanita Kawin"

Posting Komentar