Tata Cara Permohonan Revaluasi Aset untuk Tujuan Perpajakan 2015 - 2016

Permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dapat diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana telah kami ulas pada posting berjudul "2 Syarat Wajib Pajak Dapat Melakukan Penilaian Kembali Aktiva untuk Tujuan Perpajakan, selanjutnya terkait tata cara permohonan revaluasi aset untuk tujuan perpajakan ini kami ringkaskan sebagaiberikut:
No. JENIS WAJIB PAJAK (Pasal 5 ayat (1) PMK-191/PMK.010/2015) CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN
1. telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah, tetapi belum digunakan untuk tujuan perpajakan, dengan ketentuan:
  1. penilaian kembali aktiva tetap dilakukan pada tahun 2015 untuk permohonan yang diajukan pada tahun 2015; atau
  2. penilaian kembali aktiva tetap dilakukan pada tahun 2016 untuk permohonan yang diajukan pada tahun 2016; atau
  1. Permohonan penilaian kembali aktiva tetap diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar (KPP Domisili), dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PER-37/PJ/2015; (Pasal 2 ayat (1) PER-37/PJ/2015)
  2. Permohonan diajukan dengan menggunakan nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali aktiva tetap berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap serta harus melampirkan: (Pasal 5 ayat (2) PMK-191/PMK.010/2015)
    1. Surat Setoran Pajak bukti pelunasan Pajak Penghasilan atas penilaian kembali aktiva tetap;
    2. daftar aktiva tetap hasil penilaian kembali;
    3. fotokopi surat izin usaha kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut;
    4. laporan penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah; dan
    5. laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap.
  3. Jika permohonan Wajib Pajak tidak dilengkapi dengan dokumen tersebut, Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan menerbitkan: (Pasal 2 ayat (6) PER-37/PJ/2015)
    1. pemberitahuan permohonan belum diterima lengkap, sepanjang Wajib Pajak telah melampirkan Surat Setoran Pajak dalam permohonannya, dengan menggunakan format sesuai contoh formulir Lampiran VII PER-37/PJ/2015; atau
      • Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan permohonan belum diterima lengkap, Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan permohonannya. (Pasal 2 ayat (7) PER-37/PJ/2015)
      • Kepala Kanwil DJP menerbitkan pemberitahuan permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan dimaksud dengan menggunakan format sesuai contoh formulir Lampiran VIII PER-37/PJ/2015. (Pasal 2 ayat (8) PER-37/PJ/2015)
    2. pemberitahuan permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, apabila permohonan tidak dilampirkan Surat Setoran Pajak dengan menggunakan format sesuai contoh formulir Lampiran VIII PER-37/PJ/2015.
2. belum melakukan penilaian kembali aktiva tetap.
  1. Permohonan penilaian kembali aktiva tetap diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar (KPP Domisili), dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PER-37/PJ/2015; (Pasal 2 ayat (1) PER-37/PJ/2015)
  2. Permohonan Wajib Pajak diajukan dengan menggunakan perkiraan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap menurut Wajib Pajak. (Pasal 2 ayat (5) PER-37/PJ/2015)
    • Nilai aktiva tetap hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak ini harus dilakukan penilaian kembali dan ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, paling lambat tanggal: (Pasal 1 ayat (4) PMK-191/PMK.010/2015)
      1. 31 Desember 2016, untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya PMK-191/PMK.010/2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
      2. 30 Juni 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016; atau
      3. 31 Desember 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
    • Dalam hal Wajib Pajak ini tidak melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan/atau tidak melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), permohonan dianggap batal dan atas pembayaran PPh yang telah dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) diperlakukan sebagai pajak yang seharusnya tidak terutang. (Pasal 6 ayat (5) PMK-191/PMK.010/2015)
  3. Permohonan diajukan dengan melampirkan: (Pasal 5 ayat (3) PMK-191/PMK.010/2015)
    1. Surat Setoran Pajak bukti pelunasan Pajak Penghasilan atas perkiraan penilaian kembali aktiva tetap; dan
    2. daftar aktiva tetap yang akan dinilai kembali beserta perkiraan nilainya.
  4. Jika permohonan Wajib Pajak tidak dilengkapi dengan dokumen tersebut, Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan menerbitkan: (Pasal 2 ayat (6) PER-37/PJ/2015)
    1. pemberitahuan permohonan belum diterima lengkap, sepanjang Wajib Pajak telah melampirkan Surat Setoran Pajak dalam permohonannya, dengan menggunakan format sesuai contoh formulir Lampiran VII PER-37/PJ/2015; atau
      • Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan permohonan belum diterima lengkap, Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan permohonannya. (Pasal 2 ayat (7) PER-37/PJ/2015)
      • Kepala Kanwil DJP menerbitkan pemberitahuan permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan dimaksud dengan menggunakan format sesuai contoh formulir Lampiran VIII PER-37/PJ/2015. (Pasal 2 ayat (8) PER-37/PJ/2015)
    2. pemberitahuan permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, apabila permohonan tidak dilampirkan Surat Setoran Pajak dengan menggunakan format sesuai contoh formulir Lampiran VIII PER-37/PJ/2015.
  5. Selain itu, Wajib Pajak juga harus melengkapi dengan dokumen yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal: (Pasal 5 ayat (5) PMK-191/PMK.010/2015)
    1. 31 Desember 2016, untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya PMK-191/PMK.010/2015 (berlaku sejak 20 Oktober 2015) sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
    2. 30 Juni 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016; atau
    3. 31 Desember 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
  • dokumen tersebut diminta DJP dengan cara Kepala Kanwil DJP menerbitkan pemberitahuan tambahan dokumen kelengkapan dengan menggunakan format sesuai contoh formulir Lampiran IX PER-37/PJ/2015; (Pasal 2 ayat (9) PER-37/PJ/2015)
  • Dokumen tersebut yaitu: (Pasal 5 ayat (4) PMK-191/PMK.010/2015)
    1. SSP bukti pelunasan PPh atas penilaian kembali aktiva tetap dalam hal terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang;
      • Dalam hal hasil penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah lebih besar daripada nilai perkiraan nilai pasar atau nilai wajar yang diajukan dalam permohonan , atas selisih tersebut dikenakan PPh yang bersifat final sebesar: (Pasal 6 ayat (2) PMK-191/PMK.010/2015)
        1. 3% (tiga persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud dalam jangka waktu sejak PMK-191/PMK.010/2015 (berlaku sejak 20 Oktober 2015) mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
        2. 4% (empat persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, dan melunasi PPh dimaksud dalam jangka waktu sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016;
        3. 6% (enam persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud dalam jangka waktu sejak tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; atau
        4. 10% (sepuluh persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud pada tahun 2017.
      • Dalam hal hasil penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah lebih kecil daripada nilai perkiraan nilai pasar atau nilai wajar yang diajukan dalam permohonan yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, atas kelebihan pembayaran pajak tersebut merupakan pajak yang seharusnya tidak terutang. (Pasal 6 ayat (3) PMK-191/PMK.010/2015)
    2. daftar aktiva tetap hasil penilaian kembali;
    3. fotokopi surat izin usaha kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut;
    4. laporan penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah; dan
    5. laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap.
  • Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen ini, permohonan Wajib Pajak dianggap batal dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat memberitahukan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII PER-37/PJ/2015 (Pasal 3 ayat (3) PER-37/PJ/2015)

leaflet penilaian kembali aktiva tetap
leaflet penilaian kembali aktiva tetap, klik untuk perbesar
dasar hukum: PMK-191/PMK.010/2015

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tata Cara Permohonan Revaluasi Aset untuk Tujuan Perpajakan 2015 - 2016"

Posting Komentar