Tidak Melaporkan Seluruh Harta Bagi Pemohon Tax Amnesty, Apa Konsekuensinya?

Tidak Melaporkan Seluruh Harta Bagi Pemohon Tax Amnesty, Apa Konsekuensinya?
  
1.  Bagaimana jika peserta (pemohon) Tax Amnesty tidak atau kurang mengungkapkan harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan setelah periode program Tax Amnesty berakhir?
Jawaban:
Atas harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud. Dan Atas tambahan penghasilan ini dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (1) dan (3)











Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tidak Melaporkan Seluruh Harta Bagi Pemohon Tax Amnesty, Apa Konsekuensinya?"

Posting Komentar