Pajak Penghasilan atas Bunga

 Pajak Penghasilan atas Bunga

Penghasilan berupa bunga pinjaman sebagian menjadi objek pengenaan Pajak Penghasilan Final (PPh pasal 4 ayat 2) sebagian lagi merupakan objek pengenaan Pajak Penghasilan Tidak Final (PPh pasal 23), apa yang membedakannya?

Berikut kami rangkumkan ketentuan PPh atas penghasilan berpa bunga, perihal objek, tarif, saat terutang dan pemotongan, serta jenis penghasilan bunga (yang dipotong PPh pasal 23 dan yang dipotong PPh pasal 4 ayat 2).

Bunga yang merupakan objek PPh Pasal 23 (non Final)

Objek dan Tarif

  • Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) Dalam Negeri (DN) maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunga yang merupakan pemotong PPh Pasal 23
    • Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
      • Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya. Premium merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi.
      • Diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.
  • Tarif PPh Pasal 23 = 15% dari Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final
    • Dalam hal WP yang menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 23 tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang seharusnya (Pasal 23 ayat (1a) UU Nomor 36 TAHUN 2008)
  • MAP: 411124 KJS: 102

Saat terutang atau saat pemotongan

  • Saat Pemotongan : Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. (PP 94 TAHUN 2010 Pasal 15 ayat (3)
  • Saat Terutang : Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). (Penjelasan PP 94 TAHUN 2010 Pasal 15 ayat (3)
    • Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" (seperti : untuk bunga atau sewa) adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham (Peraturan Pemerintah nomor 94 tajim 2010 Pasal 12)

  • Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila: 
    1. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
    2. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya; 
    3. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
    4. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
  • Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan ini,maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.
    • Yang dimaksud dengan "tingkat suku bunga wajar" adalah tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman (best practice) jika transaksi dilakukan di antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh.

Bunga yang tidak dipotong PPh Pasal 23

  1. Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada Bank (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008)
  2. Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-251/PMK.03/2008). (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf h UU Nomor 36 TAHUN 2008) Keterangan:
    • Penghasilan yang dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan penyalur pinjaman dan/ atau pembiayaan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 adalah penghasilan berupa bunga atau imbalan lain yang diberikan atas penyaluran pinjaman dan/atau pemberian pinjaman (termasuk pembiayaan berbasis syariah) (Pasal 1 ayat (2) PMK-251/PMK.03/2008).
    • Badan Usaha yang dimaksud terdiri dari: (Pasal 1 ayat (3) PMK-251/PMK.03/2008). 
      • perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha diluar Bank dan lembaga keuangan bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan.
      • badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, termasuk PT (Persero) Permodalan Nasional Madani.
  3. Bunga Deposito, Tabungan (yang didapatkan dari Bank), dan Diskonto SBI (karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2))
  4. Bunga Obligasi (karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2))
  5. Bunga simpanan yang dibayarkan Koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi (WP OP) (karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2))

Bunga yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 (PPh Final)


  1. Bunga obligasi (bersifat final) (Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2009)
  2. Bunga yang diterima berasal dari bank (bersifat final) (Peraturan Pemerintah 131 Tahun 2000, KMK-51/KMK.04/2001, dan SE-01/PJ.43/2001)
  3. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi (bersifat final) (PP 15 tahun 2009, PMK-112/PMK.03/2010)

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to " Pajak Penghasilan atas Bunga"

  1. ASS.WR.WT.saya IBU WINDA TKW SINGAPURA sangat berterima kasih kepada AKI SOLEH, berkat bantuan angka jitu yang di berikan AKI SOLEH, saya bisah menang togel 4D yaitu ((( 4 1 9 7 ))) dan alhamdulillah saya menang 150 lembar.sekarang saya sudah bisah melunasi hutang-hutang saya dan menyekolahkan anak-anak saya. sekarang saya sudah bisah hidup tenang berkat bantuan AKI SOLEH. bagi anda yang termasuk dalam kategori di bawah ini;

    1.di lilit hutang
    2.selalu kalah dalam bermain togel
    3.barang-barang berharga sudah habis buat judi togel
    4.hidup sehari-hari anda serba kekurangan
    5.anda sudah kemana-mana tapi belum dapat solusi yang tepat
    6.pesugihan tuyul
    7.pesugihan bank gaib
    8.pesugihan uang balik
    9.pesugihan dana gaib, dan dll

    dan anda ingin mengubah nasib melalui jalan togel seperti saya hub AKI SOLEH di no; 082-313-336-747.

    atau anda bisah kunjungi blog AKI KLIK DISINI ((((( BOCORAN TOGEL HARI INI ))))

    UNTUK JENIS PUTARAN; SGP, HK, MACAU, MALAYSIA, SYDNEY, TOTO MAGNUM, TAIPE, THAILAND, LAOS, CHINA, KOREA, KAMBODIA, KUDA LARI, ARAB SAUDI,

    AKI SOLEH dengan senang hati membantu anda memperbaiki nasib anda melalui jalan togel karna angka gaib/jitu yang di berikan AKI SOLEH tidak perlu di ragukan lagi.sudah terbukti 100% akan tembus. karna saya sudah membuktikan sendiri.buat anda yang masih ragu, silahkan anda membuktikan nya sendiri...

    SALAM KOMPAK SELALU.DAN SELAMAT BUAT YANG JUPE HARI INI

    BalasHapus