Perpanjangan Waktu Penyampaian Kelengkapan Permohonan Tax Amnesty Sampai Dengan Akhir Desember

Perpanjangan Waktu Penyampaian Kelengkapan Permohonan Tax Amnesty Sampai Dengan Akhir Desember

Di hari-hari terakhir periode I Tax Amnesty, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan aturan yang memuat kelonggaran berupa perpanjangan waktu penyampaian kelengkapan permohonan Tax Amnesty sampai dengan akhir Desember. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direjen Pajak nomor PER-13/PJ/2016.

Tidak seperti kabar yang beredar sebelumnya bahwa wajib pajak cukup hanya menyetorkan uang tebusan untuk bisa memanfaatkan tarif terendah 2% di periode I, sementara berkas Surat Pernyataan Harta dapat disampaikan paling lambat akhir Desember 2016.

Terbitnya Perdirjen tersebut meluruskan "rumor" tersebut, untuk itu tim tanyajawabpajak.com menyajikan resume isi dari kebijakan yang tertuang dalam Per-13/PJ/2016 tersebut:
  1. Per-13/PJ/2016 ini terkait dengan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) tanggal 26-30 September 2016.
  2. Aturan ini memperkenankan Wajib Pajak (WP) untuk menyampaikan SPH meskipun dokumen WP belum sepenuhnya lengkap, namun minimal harus ada dokumen:
    • SPH
    • Bukti bayar uang tebusan
    • Bukti pelunasan tunggakan pajak (jika ada tunggakan)
    • Bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak kembalikan (jika WP sedang dalam bukti permulaan/disidik)
    • Daftar rincian harta tambahan
    • Daftar rincian utang tambahan. 
  3. Daftar rincian harta minimal memuat:
    • Kode harta
    • Nama harta
    • Tahun perolehan
    • Nilai nominal/nilai wajar
  4. Daftar rincian utang minimal memuat:
    • Kode utang
    • Jenis utang 
    • Tahun peminjaman 
    • Nilai yang dapat diperhitungakan sbg pengurang
  5. Kolom pada daftar rincian harta dan utang selain yang disebut pada minimal 4 item di atas dapat diisi dengan angka “0" jika informasi yang diminta berupa angka, dan diisi tanda “-“ jika informasi yang diminta berupa selain angka.
  6. Jika semua syarat minimal diatas terpenuhi, Dirjen Pajak menerbitkan tanda terima SPH dan menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak dalam jangka waktu 10 hari sejak tanda terima SPH.
  7. Terhadap SPH yang telah diterbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak tersebut, Kasubtim Peneliti/Peneliti tetap harus meminta kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan kepada WP sesuai prosedur biasa (sesuai Pasal 14 (6) PMK 118 j.o PMK 141) paling lambat 31 Oktober 2016 sesuai format Lampiran I PER-13/PJ/2016.
  8. WP harus melengkapi dokumen paling lambat 31 Desember 2016 dengan cara mengantar langsung dokumen yang kurang, jika sudah lengkap dibuat Berita Acara Pemenuhan Kelengkapan Dokumen sesuai format Lampiran II PER-13/PJ/2016.
  9. Bila WP sampai dengan 31 Desember 2016 tidak juga melengkapi dokumen, maka Surat Keterangan Pengampunan Pajak batal demi hukum. SPH beserta lampiran dikembalikan kepada WP dan diterbitkan “Surat Keterangan Batal Demi Hukum” sesuai format lampiran III PER-13/PJ/2016.
  10. WP yang Surat Keterangannya batal demi hukum tetap dapat menyampaikan SPH pada periode berikutnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perpanjangan Waktu Penyampaian Kelengkapan Permohonan Tax Amnesty Sampai Dengan Akhir Desember"

Posting Komentar