Cara penyampaian laporan SPT Tahunan 2015, yang akan jatuh tempo pelaporan di tahun 2016 ini diatur dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-01/PJ/2016, didalamnya disebutkan bahwa Wajib Pajak (WP) dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara:
A. langsung;
- Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di:
C. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar; atau
Saluran tertentu meliputi:
Dalam penerimaan SPT di KP2KP (baik melalui TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Tempat Khusus Penerimaan SPT Tahunan yang dibuka oleh KP2KP), penyerahan SPT Tahunan kepada petugas pelayanan KPP atasan KP2KP dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak SPT diterima.
A. langsung;
- Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di:
- Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), meliputi TPT KPP tempat WP terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar; atau
- pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan, yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima SPT Tahunan.
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
- SPT 1770;
- SPT Tahunan Pembetulan;
- SPT 1770 S dan SPT 1770 SS yang: menyatakan lebih bayar; disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan disampaikan dalam bentuk e-SPT Tahunan.
C. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar; atau
- Dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT Tahunan. (Pasal 2 ayat (5) PER-01/PJ/2016)
- Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap. (SE-01/PJ/2016)
Saluran tertentu meliputi:
- laman Direktorat Jenderal Pajak;
- laman penyalur SPT elektronik;
- saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;
- jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; dan
- saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dalam penerimaan SPT di KP2KP (baik melalui TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Tempat Khusus Penerimaan SPT Tahunan yang dibuka oleh KP2KP), penyerahan SPT Tahunan kepada petugas pelayanan KPP atasan KP2KP dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak SPT diterima.
Selamat Sore,
BalasHapusSaya mau tanya, untuk tahun 2016 ini apakah masih bisa lapor SPT 1770S dan 1770SS melalui dropbox ?
ths