Biaya SDM (deductible/nondeductible, objek pph 21/bukan objek pph 21)

PENGELOMPOKKAN BIAYA
  1. Biaya yang dapat dikurangkan dan merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh pihak lain
  2. Biaya yang dapat dikurangkan dan bukan merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh pihak lain
  3. Biaya yang tidak dapat dikurangkan dan merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh pihak lain
  4. Biaya yang tidak dapat dikurangkan dan bukan merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh pihak lain
Dapat Dikurangkan dan Merupakan Objek PPh Pasal  21 Dapat Dikurangkan dan Bukan Merupakan Objek PPh Pasal  21 Tidak Dapat Dikurangkan dan Merupakan Objek PPh Pasal  21 Tidak Dapat Dikurangkan dan Bukan Merupakan Objek PPh Pasal  21 (Natura/Kenikmatan)
Gaji/Upah Premi JHT yang dibayar perusahaan ke PT.Jamsostek Pembayaran bonus, gratifikasi, jasa produksi, tantiem, dsb kepada karyawan yang merupakan bagian keuntungan (pembagian laba) atau dibebankan ke laba ditahan (Retained Earning).
(SE-16/PJ.44/1992)
Sembako : beras, gula, dll
Tunjangan : Keluarga, transport, prestasi, perumahan dll Iuran Pensiun yang dibayar perusahaan ke Dana Pensiun yang disahkan Menkeu R.I. Rekreasi, piknik, dan olah raga
Premi asuransi jiwa pegawai yang dibayar perusahaan, termasuk JKK, JKM, JPK Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan pegawai (Pasal 6 ayat (1) huruf g) PPh 21 yang dibayar perusahaan
Uang lembur, uang transport, honor dsb Biaya perjalanan dinas Cuti pegawai
Penggantian Pengobatan, pemberian uang pengobatan atau pemberian tunjangan pengobatan. Pemberian natura/kenikmatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan di:
  • Bukan daerah terpencil
    1. Penyediaan makan minum untuk seluruh pegawai
    2. sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.
  • Daerah terpencil (sudah mendapat persetujuan dari DJP)
Biaya Pengobatan yang dibayar langsung oleh pemberi kerja ke Rumah Sakit, dokter, dan apotik (karena merupakan kenikmatan kepada pegawai)
Tunjangan PPh Pasal 21 Perumahan yang semua biaya yang ditimbulkannya dibayar langsung oleh perusahaan (bukan diberikan dalam bentuk tunjangan oleh perusahaan)
THR Pakaian (selain pakaian sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya)
Bonus atas prestasi kerja

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Biaya SDM (deductible/nondeductible, objek pph 21/bukan objek pph 21)"

Posting Komentar