Jenis Pajak Masukan yang Tidak Bisa Dikreditkan

Rumusan utama perhitungan kewajiban PPN yang harus ditunaikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap masa pajaknya adalah selisih antara akumulasi Pajak Keluaran (PK)/PPN yang wajib dipungut atas transaksi yang dilakukannya dalam satu masa pajak dikurangi ( - ) dengan  akumulasi Pajak Masukan (PM)/PPN yang dipungut atas pembelian yang dilakukannya dalam satu masa pajak.

Namun demikian, tidak semua PPN Masukan (PM) atas pembelian yang dilakuka oleh PKP dapat dikreditkan (sebagai pengurang) dalam perhitungan kewajiban PPN masa pajak yang bersangkutan, misalnya saja PPN terkait pembelian komoditi yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PKP, misal pengadaan fasilitas (untuk kepentingan) pribadi Direktur oleh perusahaan (natura).

Selain contoh tersebut masih ada beberapa bentuk Pajak Masukan yang notabene secara ketentuan perpajakan tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak, apa saja? berikut ringkasannya.
  1. YANG DIATUR DALAM PASAL 9 AYAT (8) UU PPN
    Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk :
    No Pasal 9 ayat (8) UU PPN No.18 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 31 Maret 2010) KETENTUAN LAMA Pasal 9 ayat (8) UU PPN No.42 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 April 2010) KETENTUAN BARU
     1 perolehan BKP atau JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP perolehan BKP atau JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
     2 perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
    • Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.
    • Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.
    perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
    • Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.
      • Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.
      • Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN.
     3 perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan
     4 perolehan BKP atau JKP yang bukti pungutannya berupa FP Sederhana Ketentuan ini sudah dihapus, karena di UU Baru tidak lagi mengenal adanya FP sederhana
     5 perolehan BKP atau JKP yang FP-nya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)
    • Dalam FP harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat :
      1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
      2. nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
      3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
      4. PPN yang dipungut;
      5. PPnBM yang dipungut;
      6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan FP; dan
      7. nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani FP.
    perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya :
    1. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5); atau
      • Dalam FP harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat:
        1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
        2. nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
        3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
        4. PPN yang dipungut;
        5. PPnBM yang dipungut;
        6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan FP; dan
        7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani FP.
    2. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9); atau
      • FP harus memenuhi persyaratan formal dan material; atau
    3. tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP
     6 pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6)
     7 perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak  perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak
     8 perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan
     9 perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
    • Barang modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut. Pasal 16 ayat (2) PP 1 TAHUN 2012
    • Ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal, berlaku untuk seluruh kegiatan usaha. Pasal 16 ayat (3) PP 1 TAHUN 2012


  2. YANG DIATUR DALAM PASAL 9 AYAT (5) UU PPN DAN PENJELASANNYA
    Pasal 9 ayat (5) UU Nomor 42 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 April 2010)
    Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.


  3. YANG DIATUR DALAM PASAL 16B AYAT (3) UU PPN
     Pasal 16B ayat (3) UU Nomor 42 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 April 2010)
    Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan


  1. YANG DIATUR DALAM PASAL 19 PP 1 TAHUN 2012
    No Pasal 19 PP 1 TAHUN 2012 (berlaku sejak tanggal diundangkan (4 Januari 2012)
     1 Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. Pasal 19 ayat (3) PP 1 TAHUN 2012
    • PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak ini tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Pasal 19 ayat (5) PP 1 TAHUN 2012

  2. YANG DIATUR DALAM PMK-75/PMK.03/2010 (berlaku sejak 1 April 2010) TENTANG DPP NILAI LAIN
    No Jenis Penyerahan DPP Keterangan
    1 penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih PKP penjual tidak boleh mengkreditkan PPN Masukan yang dimiliki
    2 jasa pengiriman paket 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih PKP penjual tidak boleh mengkreditkan PPN Masukan yang dimiliki

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jenis Pajak Masukan yang Tidak Bisa Dikreditkan"

Posting Komentar