Perbedaan Mendasar Nota Retur dan Pembatalan Faktur Pajak

Apa perbedaan antara Faktur Pajak (FP) Pembatalan dengan Nota Retur? pertanyaan yang seringkali kami dapati di saat Wajib Pajak mengalami pengembalian sebagian atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang ditransaksikannya. Sebagian dari rekan-rekan mungkin sudah terbiasa dan tahu jawabannya (jika pengembalian terjadi untuk sebagian BKP tersebut).
Perbedaan Mendasar Nota Retur dan Pembatalan Faktur Pajak
Namun bagaimana jika yang terjadi adalah pengembalian seluruh BKP/JKP  oleh pembeli, dan FP sebelumnya sudah pernah dibuat dan dilaporkan, maka yang harus dilakukan untuk melaporkan pengembalian seluruhnya BKP/JKP itu adalah dengan cara membuat Nota Retur/Nota Pembatalan atau harus melaksanakan mekanisme pembatalan FP?

Jawabannya adalah : Sepanjang sudah pernah ada penyerahan BKP/JKP tersebut, walaupun yang dikembalikan adalah SELURUHNYA, maka tetap dibuatkan Nota retur untuk BKP atau nota pembatalan untuk JKP

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perbedaan Mendasar Nota Retur dan Pembatalan Faktur Pajak"

Posting Komentar