Batas Waktu Penerbitan Surat Keterangan Pengampunan Pajak

Batas Waktu Penerbitan Surat Keterangan Pengampunan Pajak

Penerbitan Surat Keterangan pengampunan atas kewajiban perpajakan, berapa lama terbitnya surat keterangan pengampunan atas surat pernyataan pengampunan yang telah diajukan oleh Wajib Pajak?

Jawaban: Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya. Dasar hukum: Pasal 10 ayat (4)

Bagaimana jika setelah 10 hari sejak tanggal diterimanya surat pernyataan pengampunan pajak WP diterima lengkap, Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan?

Jawaban: Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima. Dasar hukum: Pasal 10 ayat (5)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Batas Waktu Penerbitan Surat Keterangan Pengampunan Pajak"

Posting Komentar