"Keuntungan" Ikut Program Tax Amnesty Bagi Wajib Pajak

"Keuntungan" Ikut Program Tax Amnesty Bagi Wajib Pajak

Apa saja sih keuntungan/insentif pajak jika kita memilih ikut bagaian dari program pemerintah berupa Tax Amnesty ini, setelah WP memperoleh surat keterangan pengampunan pajak?

Jawaban: Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan, memperoleh fasilitas Pengampunan Pajak berupa:

  1. penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;
  2. penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;
  3. tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan
  4. penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang sebelumnya telah ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3),

yang berkaitan dengan kewajiban PPh, dan PPN atau PPnBM.
Dasar hukum: Pasal 11 ayat (5)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to ""Keuntungan" Ikut Program Tax Amnesty Bagi Wajib Pajak"

Posting Komentar