Bebas dari Pemeriksaan dan Penyidikan Karena Tax Amnesty?

Bebas dari Pemeriksaan dan Penyidikan Karena Tax Amnesty?

Apakah WP yang telah memperoleh tanda terima penyampaian surat pernyataan pengampunan pajak sebagai bukti penerimaan surat pernyataan, bebas dari tindakan pemeriksaan atau penyidikan oleh DJP?

Jawaban: YA, terhadap WP yang telah memperoleh tanda terima surat pernyataan pengampunan pajak tidak dilakukan:

  1. pemeriksaan;
  2. pemeriksaan bukti permulaan; dan/atau
  3. penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,

untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir. Dasar hukum: Pasal 11 ayat (2)

Bagaimana atas WP yang terhadapnya sedang dilakukan pemeriksaan atau penyidikan oleh DJP?

Jawaban: Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh tanda terima penyampaian surat pernyataan pengampunan pajak sebagai bukti penerimaan surat pernyataan, sedang dilakukan:

  1. pemeriksaan;
  2. pemeriksaan bukti permulaan; dan/atau
  3. penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,

untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, terhadap pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dimaksud ditangguhkan sampai dengan diterbitkannya Surat Keterangan, dan dalam hal Surat Keterangan sudah diterbitkan, maka pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dimaksud dihentikan.
Dasar hukum: Pasal 11 ayat (3) dan (4)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bebas dari Pemeriksaan dan Penyidikan Karena Tax Amnesty?"

Posting Komentar