Subjek Pajak Luar Negeri atau Berpenghasilan Semata-mata Sebagai Karyawan atau Penerima Harta Warisan: Tax Amnesty atau Cukup Pembetulan SPT?

Subjek Pajak Luar Negeri atau Berpenghasilan Semata-mata Sebagai Karyawan atau Penerima Harta Warisan: Tax Amnesty atau Cukup Pembetulan SPT?

Saya menetap dan bekerja di luar negeri sudah sekian tahun (Subjek Pajak Luar Negeri), memiliki aset di luar negeri dan juga aset di Indonesia. Saat ini status NPWP saya non efektif / tidak ber-NPWP. Apakah, saya wajib ikut program Tax Amnesty juga? 
Saya adalah WNI yang pindah ke Australia tahun 2004 dan saya belum pernah memiliki NPWP di Indonesia. Sebagai informasi tambahan, saya memiliki di Ausie juga harta di Indonesia yang saya peroleh melalui waris dari orang tua. Bagaimana perlakuan harta yang saya miliki tersebut? Mohon penjelasannya Terima Kasih
Menjawab pertanyaan tersebut, dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016, pada pasal 1 ayat (3) menyebutkan "Warga Negera Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak"

Artinya, ketika Warga Negara Indonesia yang saat ini berstatus sebagai Subjek Pajak Luar Negeri pun ketika karena alasan "Nasionalisme" misalnya, hendak mengikuti program tax amnesty sebagi sumbangsih kepada Negara ini, juga diperkenankan. Dalam hal demikian, yang bersangkutan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk ber-NPWP.

Adapun proses pendaftaran NPWP selain ditempuh dengan hadir fisik ke KPP sesuai domisili di Indonesia, juga bisa diajukan secara online melalui https://ereg.pajak.go.id/
Bagaimana dengan harta yang saya peroleh dari warisan/hibah, dan saya belum laporkan dalam SPT Tahunan? sementara kewajiban pajak dari penghasilan saya sebenarnya juga telah saya penuhi sesuai ketentuan. Apakah saya wajib ikut Tax Amnesty?
Salah satu hal yang menunjukan sifal Lex Specialis Undang-Undang Tax Amnesty dibanding UU Ketentuan Umum Perpajakan maupun UU Pajak Penghasilan adalah ia tidak memilah harta menurut sumber perolehannya. Hal ini dipertegas kembali oleh Direktur Jenderal Pajak melalui PER-11/PJ/2016, yang menyebutkan bahwa termasuk harta tambahan berupa harta warisan dan/atau harta hibah yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat termasuk dalam pengertian harta tambahan dalam Pasal 6 UU Tax Amnesty (harta objek Tax Amnesty).

Padahal dalam UU Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat (3) kedua jenis harta tersebut dikecualikan dari objek pajak. Inilah yang dimaksud dengan salah satu sifat Lex Specialis UU Tax Amnesty.

Meski demikian, Dirjen Pajak mengeluarkan kebijakan terkait perlakuan terhadap harta tambahan yang diperoleh melalui waris maupun hibah  yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dikecualikan dari objek pengampunan pajak apabila:
  1. diterima oleh ahli waris/orang pribadi penerima hibah yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, atau
  2. harta warisan/hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.

Bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Bagi jika sebenarnya selama ini saya bekerja sebagai karyawan yang notebene atas penghasilan saya telah dipotong pajak melalui perusahaan, intinya saya telah menjalankan kewajiban pajak saya sesuai ketentuan, hanya saja memang saya khilaf belum mencantumkan sebagian harta saya dalam daftar harta pada formulir SPT, bagaimana perlakuannya, apakah saya harus ikut Tax Amnesty?
Terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan atau Harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek Pajak Penghasilan dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, berlaku ketentuan sbb:

  1. dalam hal SPT Tahunan PPh telah disampaikan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh, atau
  2. dalam hal SPT Tahunan PPh belum disampaikan, Wajib Pajak dapat melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan PPh.

Subscribe to receive free email updates:

3 Responses to "Subjek Pajak Luar Negeri atau Berpenghasilan Semata-mata Sebagai Karyawan atau Penerima Harta Warisan: Tax Amnesty atau Cukup Pembetulan SPT?"

  1. saya subjek pajak luar negeri, bagaimana dengan aset(tabungan) dari penghasilan luar negeri yg sudah dipotong pajak luar negeri? apakah boleh dgn melaporkan di spt tahunan harta kekayaan dari penghasilan luar negeri? ato harus dengan ta? kalo dengan ta bukankah berarti double taxation, karena sebenarnya saya tidak ada pajak terhutang atas penghasilan luar negeri tsb

    BalasHapus
  2. mau pilih melalui pelaporan/pembetulan SPT atau melalui TA silahkan rekan, masing2 ada manfaat dan kekurangannya.
    Adapun uang tebusan yang dibayarkan bukanlah pengganti pajak pak (menurut pemahaman kami), jadi seharusnya tidak double taxation.
    Kami pikir penjelasan dari artikel di atas sudah mewakili jawaban untuk kasus Bapak.

    BalasHapus
  3. Saya subjek pajak luar negeri, almah ortu meninggalkan aset berupa tanah yang status nya belum officially di balik namakan ke saya - proses ahli waris sedang di proses. harta tersebut tidak pernah di laporkan di SPT pewaris saat masih hidup.

    Pertanyaan saya apakah saya harus ikut tax amnesty? dan apakah harta tersebut yang belum di bagi secara legal objek pajak?

    terima kasih
    Ed

    BalasHapus