Contoh Kasus Tax Amnesty: WNI Bekerja di Luar Negeri, Ber-NPWP

Mr. X seorang Warga Negara Indonesia telah bekerja 3 tahun (sampai dengan saat ini) di Amerika sebagai konsultan Teknologi Informasi. Kontrak kerja Mr. X selama 5 tahun. Selama bekerja di Amerika, Mr. X menerima penghasilan sebagai konsultan IT dan freelance di Amerika serta penghasilan dari Indonesia yang bersumber dari tabungan, deposito, saham, indekos, konsultasi secara online, sewa kendaraan dan sewa rumahnya di Indonesia.
Mr. X belum pernah menyampaikan SPT Tahunan PPh selama bekerja di Amerika. Bagaimana cara Mr. X menyelesaikan kewajiban perpajakannya?
Jawaban: Mr. X dapat menyelesaikan kewajiban perpajaknnya dengan cara:
A. Melalui skema non Pengampunan Pajak
  1. Mr. X mengungkapkan keseluruhan harta yang dimilikinya baik yang berada di luar negeri dan dalam negeri dengan cara penyampaian SPT Tahunan PPh Terakhir
  2. Mr. X juga perlu menyampaikan SPT Tahunan yang belum disampaikan selain SPT Tahunan PPh Terakhir (selain tahun pajak 2015)
  3. Mr. X perlu membayar pajak (PPh dan/atau PPN) serta sanksinya atas Tahun Pajak Terakhir dan Tahun Pajak lainnya yang belum dipenuhi kewajiban pajaknya
B. Melaui skema Pengampunan Pajak
  1. Mr. X mengungkapkan keseluruhan harta yang dmilikinya baik yang berada di luar negeri dan dalam negeri dengan cara penyampaian SPT Tahunan Terakhir dan Surat Pernyataan Harta 
  2. Mr. X perlu membayar uang tebusan sesuai ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak.
Dalam hal Mr. X menggunakan haknya untuk mengikuti program pengampunan pajak, atas Mr. X tidak akan dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan; dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas Tahun Pajak terakhir dan sebelumnnya.

Mr. Y seorang WNI sudah bekerja 7 tahun di Belanda sebagai kurator seni dan kolektor benda antik. Pada Tahun 2011, 2013, dan 2014 Mr. Y menerima penghasilan dari Indonesia. Selama ini Mr. Y menyampaikan SPT Tahunan PPh secara rutin dan atas pajak yang sudah dikenai di Belanda diakui sebagai kredit pajak luar negari. Namun demikian, Mr. Y tidak secara lengkap menyampaikan keseluruhan hartanya pada SPT Tahunan dan sebagian penghasilan dari Indonesia juga tidak dilaporkan dalam SPT. Bagaimana cara Tn B menyelesaikan kewajiban perpajakannya?
Jawaban: Mr. Y dapat melakukan pembetulan SPT atau menggunakan haknya untuk mengikuti program pengampunan pajak

Mr. Z seorang pengusaha WNI. Mr. Z sudah 2 tahun terakhir tinggal di kondominiumnya di Singapura. Mr. Z tidak berniat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan masih berstatus WNI. Mr. Z menjalankan bisnisnya di Indonesia, Australia, Jepang, dan Afrika Selatan. Mr. Z selama ini tidak melaporkan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh. Apakah Mr. Z memiliki hak untuk mengikuti program pengampunan pajak?
Jawaban:

  1. Mr. Z merupakan pihak yang memiliki hak untuk mengikuti program pengampunan pajak.
  2. Dalam hal Mr. Z tidak menggunakan haknya untuk mengikuti program pengampunan pajak, Mr. Z perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh Terakhir dan Tahun-Tahun sebelumnya dengan membayar pajak terutang dan sanksinya sesuai ketentuan di bidang perpajakan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh Kasus Tax Amnesty: WNI Bekerja di Luar Negeri, Ber-NPWP"

Posting Komentar