Pemotongan PPh 21 atas Penghasilan Peserta Kegiatan yang Diterima Pegawai Tetap

Pemotongan PPh 21 atas Penghasilan Peserta Kegiatan yang Diterima Pegawai Tetap

Untuk uang kegiatan, misal saja rapat, yang diterima oleh pegawai tetap di perusahaan penyelenggara kegiatan (rapat tersebut), bagaimana penghitungan PPh Pasal 21 atas uang rapat tersebut? Apakah uang rapat tersebut dikategorikan sebagai penghasilan teratur, penghasilan tidak teratur, atau penghasilan yang diterima peserta kegiatan? Bagaimana pula jika penerima uang rapat tersebut merupakan bukan pegawai?

Jawaban: terdapat 3 kondisi yang membedakan dimana penerima penghasilan atas kegiatan tersebut adalah pegawai tetap dengan pola penghasilan teratur, sifat penghasilan tidak teratur yang diterima pegawai tetap, dan kondisi ketiga dimana penerima penghasilan bukan pegawai tetap, penjelasannya sebagai berikut:

  • Dalam hal penerima penghasilan adalah pegawai tetap dan pembayaran penghasilan tersebut merupakan pembayaran yang teratur, maka pembayaran penghasilan berupa uang rapat dari pemberi kerja dapat dikategorikan sebagai penghasilan yang bersifat teratur 
  • Dalam hal penerima penghasilan adalah pegawai tetap dan pembayaran penghasilan tersebut bukan merupakan pembayaran yang teratur dan sifatnya tidak tetap, maka pembayaran penghasilan berupa uang rapat dari pemberi kerja dapat dikategorikan sebagai penghasilan yang bersifat tidak teratur 
  • Dalam hal pembayaran penghasilan berupa uang rapat dari pemberi kerja kepada selain pegawai tetap dan pembayaran penghasilan, maka pembayaran penghasilan berupa uang rapat dari pemberi kerja dapat dikategorikan sebagai penghasilan yang penghasilan yang diterima peserta kegiatan


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemotongan PPh 21 atas Penghasilan Peserta Kegiatan yang Diterima Pegawai Tetap"

Posting Komentar