PPh 21: Honorarium Kegiatan yang Diterima Pegawai Tetap

Perusahaan meminta pegawai tetap menjadi pembicara dalam sebuah workshop/seminar yang diadakan oleh perusahaan. Bagaimana penghitungan PPh Pasal 21 atas honor sebagai pembicara yang diterima pegawai tetap tersebut? Apakah honor tersebut dikategorikan sebagai penghasilan teratur, penghasilan tidak teratur, atau penghasilan yang diterima peserta kegiatan?

Jawaban: Dalam hal penerima penghasilan adalah pegawai tetap dan pembayaran penghasilan tersebut bukan merupakan pembayaran yang teratur dan sifatnva tidak tetap, maka pembayaran penghasilan berupa honor sebagai pembicara dari pemberi kerja dapat dikategorikan sebagai penghasilan yang bersifat tidak teratur yang diterima pegawai tetap, bukan uang/penghasilan yang diterima oleh peserta kegaitan.

PPh 21: Honorarium Kegiatan yang Diterima Pegawai Tetap

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PPh 21: Honorarium Kegiatan yang Diterima Pegawai Tetap"

Posting Komentar