Pemotong dan Bukan Pemotong PPh 21/26

Pemotong dan Bukan Pemotong PPh 21/26

Seringkali kita mendengar istilah pemotonga pajak, khususnya untuk PPh (Pajak Penghasilan). Siapa sebenarnya pemotong pajak tersebut. Khusus untuk PPh 21 kami ulas secara singkat sebagai berikut.

Apa yang dimaksud dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26? Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan

Daftar Pemotong PPh 21/26

PEMOTONG PPh 21/26 KETERANGAN
  1. Pemberi Kerja
terdiri dari:
  1. orang pribadi dan badan;
  2. cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut.
  1. Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri
  • yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
  1. Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain 
  • yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
  1. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan
yang membayar:
  1. honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;
  2. honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri;
  3. honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang;
  1. Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya
  1. yang menyelenggarakan kegiatan,
  2. yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.

Di luar daftar "wajib" Pemotong PPh 21/26 pada tabel di atas, terdapat juga pihak yang dikecualikan/tidak berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 da/atau PPh Pasal 26? Siapa sajakah?

Pemberi kerja yang tidak berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 21 da/atau PPh Pasal 26, antara lain:
a. kantor perwakilan negara asing;
b. organisasi-organisasi internasional dengan syarat:

  • Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
  • tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota. 

c. pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemotong dan Bukan Pemotong PPh 21/26"

Posting Komentar