Subjek & Bukan Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21/26

Subjek & Bukan Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21/26

Sebenarnya siapa saja sih yang menjadi subjek pajak penghasilan pasal 21/26 yang dipotong setiap bulannya dari pemberi kerja? dan apa kriterianya?
Dalam ketentuan Undang-Undang PPh disebutkan bahwa subjek PPh 21/26 adalah orang pribadi penerima penghasilan, dengan ketentuan sebagai berikut:

PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG
PPh 21/26
KETERANGAN
  1. Pegawai
Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri.

  1. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya
-
  1. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa
Penerima penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi:
  • selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas,
  • yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
(Pasal 1 angka 12 PMK-252/PMK.03/2008)
meliputi:
  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
  7. agen iklan;
  8. pengawas atau pengelola proyek;
  9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  10. petugas penjaja barang dagangan;
  11. petugas dinas luar asuransi;
  12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
  1. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama
-
  1. Mantan pegawai
-
  1. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan
Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.
(Pasal 1 angka 13 PMK-252/PMK.03/2008)
antara lain:
  1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
  2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
  3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
  4. peserta pendidikan dan pelatihan;
  5. peserta kegiatan lainnya.

Selain, subjek PPh 21 sebagaimana disebutkan melalui tabulasi di atas, terdapat juga beberapa subjek yang justru dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26, siapa saja?
a. pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat:

  • bukan warga negara Indonesia
  • di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, dan
  • negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik


b. pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan delam  PMK-215/PMK.03/2008 stdd PMK-166/PMK.011/2011 dengan syarat:

  • bukan warna negara Indonesia, dan
  • tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Subjek & Bukan Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21/26"

Posting Komentar